635 Hektare Lahan Ilegal TWA Ditutup Satgas

635 Hektare Lahan Ilegal TWA Ditutup Satgas

635 Hektare Lahan Ilegal TWA Saibi Sarabua Ditutup Oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan Pada Awal Bulan Agustus Tahun Ini. Kegiatan ini langsung menjadi perhatian publik karena menyangkut keberlanjutan kawasan konservasi yang berperan penting dalam menjaga ekosistem Mentawai. Penutupan dilakukan secara resmi dengan pendekatan hukum dan partisipasi lintas lembaga. Hal ini memperlihatkan bahwa pemerintah serius dalam menangani ancaman kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pembukaan lahan secara ilegal.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penertiban langsung di Desa Mailepet, Kecamatan Siberut Selatan, dengan dukungan penuh dari aparat daerah maupun pusat. Penertiban dilakukan melalui pemasangan plang larangan pada tanggal 6 Agustus 2025, menandai dimulainya proses hukum terhadap lahan yang tidak memiliki izin sah. Keberhasilan ini dicapai tanpa hambatan, karena lahan tersebut berada di area tanpa pemukiman atau aktivitas wisata yang aktif.

Kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, TNI, Polri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, ATR/BPN, hingga Badan Informasi Geospasial memperkuat legalitas dan legitimasi tindakan ini. Dengan cakupan seluas 635 Hektare lahan, proses penertiban ini bukan hanya simbolik, melainkan bentuk tindakan nyata terhadap perlindungan kawasan hutan yang telah lama terancam. Aksi ini juga menjadi alarm bagi para pelaku pembukaan lahan ilegal agar menghentikan praktik serupa.

Langkah yang diambil ini menunjukkan bahwa strategi berbasis data, koordinasi lintas sektor, serta penegakan hukum yang tegas bisa memberikan hasil konkret. Pemerintah berharap, keberhasilan ini menjadi titik awal dari proses konservasi yang lebih luas dan berkelanjutan. Keberlanjutan tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, melainkan juga kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan akan terus diperkuat bersamaan dengan upaya edukasi lingkungan secara menyeluruh agar hutan tetap lestari dan dilindungi bersama.

Konflik Dan Pemicu Penutupan Lahan Konservasi

Penutupan lahan konservasi ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Proses panjang mendahuluinya, dimulai dari laporan masyarakat hingga investigasi internal yang menemukan sejumlah pelanggaran serius. Laporan tersebut menunjukkan adanya perambahan kawasan secara sistematis yang mengganggu keseimbangan ekosistem di wilayah Taman Wisata Alam (TWA) Saibi Sarabua. Pihak berwenang pun melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan validitas laporan yang diterima. Setelah semua bukti terkumpul, barulah tim Satgas melakukan tindakan resmi yang terkoordinasi.

Salah satu pemicu utama penutupan adalah perusakan CCTV pengawas kawasan, yang menjadi bukti kuat bahwa aktivitas ilegal tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Keberadaan infrastruktur pengawasan yang dirusak memperlihatkan bahwa pelaku telah melanggar batas hukum dan mengancam keamanan lingkungan. Dalam situasi ini, tindakan penegakan hukum menjadi pilihan yang tidak bisa ditunda. CCTV tersebut awalnya dipasang untuk memantau aktivitas pengunjung dan menjaga konservasi, namun justru menjadi target perusakan. Hal ini menandakan bahwa pelaku memiliki niat jangka panjang untuk mengeksploitasi lahan secara bebas.

Menurut keterangan kuasa hukum pemilik lahan, Sri Rejeki, keputusan menutup akses lahan juga didasarkan pada aspirasi masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas tidak resmi tersebut. Dalam pernyataannya, Roberto Sinaga menyebut bahwa keputusan ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjaga ketertiban lingkungan secara menyeluruh. Konflik Dan Pemicu Penutupan Lahan Konservasi ini memperlihatkan bagaimana tekanan sosial dan kepedulian warga bisa berperan besar dalam penyelamatan hutan. Banyak warga mengeluhkan gangguan terhadap aktivitas sehari-hari dan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Aspirasi tersebut kemudian dikompilasi dan dijadikan rujukan dalam pengambilan keputusan resmi oleh pihak berwenang.

Ancaman Terhadap Flora Fauna Di 635 Hektare Lahan

Kawasan TWA Saibi Sarabua menyimpan kekayaan hayati luar biasa yang menjadi bagian dari identitas ekologis Kepulauan Mentawai. Namun, dengan dibukanya 635 Hektare lahan secara ilegal, berbagai spesies endemik menghadapi risiko tinggi kehilangan habitat. Ini termasuk flora seperti Meranti Merah, Keruing, Mahang, dan Togro, serta fauna khas seperti lutung mentawai, bilou, dan beo mentawai yang kini berada di ambang kepunahan. Tanaman seperti Rhizophora dan Bruguiera yang hidup di area pesisir juga terancam punah akibat perubahan struktur tanah dan pencemaran akibat aktivitas manusia. Hal ini menyebabkan tekanan ekologis yang tidak bisa dianggap remeh dan berpotensi menyebabkan kerusakan permanen.

Ancaman Terhadap Flora Fauna Di 635 Hektare Lahan bukan sekadar wacana, tetapi telah dibuktikan dengan penurunan populasi satwa liar dalam beberapa tahun terakhir. Satwa-satwa tersebut bukan hanya menjadi simbol keanekaragaman hayati, tetapi juga memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Misalnya, lutung dan bilou membantu menyebarkan biji pohon, sedangkan beo mentawai berfungsi sebagai indikator lingkungan yang sehat. Ketika mereka terusir dari habitat alaminya, maka rantai makanan terganggu, dan potensi bencana ekologis pun meningkat. Tidak hanya itu, masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup dari hutan pun terancam kehilangan sumber daya hayati.

Laporan dari BKSDA Sumatera Barat juga mencatat keberadaan satwa tidak dilindungi seperti babi hutan, murai batu, dan ular sawah, yang meskipun tidak dilindungi, tetap memiliki fungsi ekologis. Dalam hal ini, pelestarian harus dilihat sebagai strategi menyeluruh, bukan hanya soal melindungi spesies tertentu. Penutupan kawasan dan pemasangan plang larangan menjadi awal dari pemulihan, namun itu saja tidak cukup. Diperlukan langkah lanjutan berupa patroli berkala, peningkatan kapasitas masyarakat, dan regulasi ketat agar tidak terjadi perambahan ulang di 635 Hektare Lahan.

Dukungan Kebijakan Dan Keterlibatan Lembaga Pemerintah

Keterlibatan berbagai instansi pemerintah menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan penertiban kawasan konservasi. Tidak hanya Kejaksaan dan TNI, tetapi juga kementerian teknis yang secara langsung mengurusi kehutanan dan lingkungan hidup turut berperan. Kolaborasi ini memastikan bahwa tindakan yang diambil bersifat menyeluruh dan sesuai prosedur hukum. Sinergi antar-lembaga ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan hidup menjadi perhatian lintas sektor, bukan hanya urusan satu instansi. Dengan pendekatan multi-level, pengelolaan kawasan konservasi kini berjalan dengan dasar hukum yang kuat dan dukungan teknis yang tepat.

Dalam pelaksanaan di lapangan, koordinasi lintas lembaga berjalan dengan baik. Tim 1 dari Satgas PKH memimpin langsung proses penutupan dengan memanfaatkan data geospasial dan pendataan dari ATR/BPN. Hal ini menghindarkan konflik batas wilayah dan menjamin kejelasan status lahan. Teknologi pemetaan yang akurat mempermudah identifikasi pelanggaran dan mempercepat proses eksekusi di lokasi. Dukungan Kebijakan Dan Keterlibatan Lembaga Pemerintah menjadi komponen vital dalam memperkuat legalitas tindakan yang dilakukan, sekaligus memberi pesan bahwa negara tidak akan mentolerir pelanggaran di kawasan konservasi.

Lebih jauh lagi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkomitmen menindak lanjuti hasil penertiban ini dengan pengawasan berkelanjutan. Artinya, tindakan ini bukan berakhir pada pemasangan plang saja, tetapi juga diikuti langkah strategis pemulihan kawasan. Semua pihak sepakat bahwa pemulihan hutan tidak bisa instan, melainkan butuh konsistensi kebijakan dan pendanaan jangka panjang. Pemerintah daerah pun dilibatkan untuk menjamin keberlanjutan dari penertiban ini. Tanpa dukungan dari seluruh pihak, perlindungan kawasan akan mudah ditembus kembali. Oleh karena itu, model kerja sama ini penting untuk dijadikan standar dalam penanganan kawasan konservasi lainnya, termasuk 635 Hektare Lahan.